Calon Anggota Dpr Dapil Jakarta 2

Calon Anggota Dpr Dapil Jakarta 2

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Garda Republik Indonesia

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Kebangkitan Nusantara

Partai Golongan Karya (Golkar)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Beberapa anggota DPR terancam kehilangan kursi di periode 2024-2029. Pasalnya, perolehan suara mereka sejauh ini cenderung minim dalam real count Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.

Ada sejumlah caleg pendatang baru yang meraih suara lebih banyak ketimbang caleg petahana. Salah satu caleg baru yang dimaksud adalah Pasha Ungu atau Sigit Purnomo yang maju bersama PAN.

Erwin Aksa dari Golkar juga berpotensi merebut kursi DPR di dapil Jakarta III. Suaranya sangat besar hingga berada di urutan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Dapil Jakarta III, ada 8 kursi yang diperebutkan. Wilayahnya mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Berikut caleg dengan perolehan suara terbanyak di Dapil Jakarta III Pemilu 2024 berdasarkan 51,01 persen data yang telah masuk Sirekap KPU atau per 1 Maret 2024.

Sirekap KPU hanya sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.

KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang yang saat ini masih dilakukan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.

Fenomena caleg petahana berpotensi kehilangan kursi DPR juga terjadi dapil Jakarta II yang sering disebut dapil neraka. Tidak tanggung-tanggung, ada lima anggota DPR yang terancam kehilangan kursi di periode 2024-2029.

Wilayah ini mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri. Mereka memperebutkan 7 kursi DPR.

Merujuk real count KPU berdasarkan 60,05 persen data yang telah masuk, caleg-caleg baru justru meraih suara yang besar dibanding petahana.

Sirekap KPU hanya sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.

KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang yang saat ini masih dilakukan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.

Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.

Kini, Pemilu 2024 sedang berada pada tahapan masa kampanye. Untuk waktu pemungutan suara sendiri dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Selain presiden-wakil presiden, masyarakat memiliki hak untuk memilih DPR, DPRD, dan DPD. Berikut ini daftar nama calon tetap DPR RI dari dapil DIY.

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, untuk daerah pemilihan DIY, jumlah kursi yang dialokasikan adalah 8. Untuk dapil DIY, warga yang berhak menyumbangkan suaranya adalah mereka yang berasal dari semua kabupaten di Jogja. Artinya, warga Jogja, Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul memiliki hak yang sama.

Nah, penasaran dengan siapa saja nama calon tetap anggota DPR RI dari dapil DIY? Yuk, simak daftarnya di bawah ini lengkap dengan partainya dikutip detikJogja dari laman resmi KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)